Paling Banyak Terbaca

Kegiatan

Dari Ranting

Video

The Most/Recent Articles

Kapankah kewajiban menafkahi anak berakhir?

Kapankah kewajiban menafkahi anak berakhir?


Pertanyaan :

Kapankah kewajiban menafkahi anak berakhir?

Jawaban :

1.Anak laki-laki

Berakhir kewajiban menafkahi anak laki-laki jika dia sudah punya harta simpanan yang banyak, dari warisan atau dari sumber lainnya, meskipun anak laki-laki itu masih kecil.

Jika anak laki-laki sudah balligh ( Berumur 15 Tahun ) dan mampu bekerja/punya kemampuan bekerja. Tidak wajibnya menafkahi disini jika sang anak laki-laki tidak menempuh pendidikan.

Jika masih dalam proses menempuh pendidikan, lebih-lebih pendidikan agama, maka orang tua masih wajib menafkahinya.

2. Anak perempuan 

Berakhir kewajiban menafkahi anak perempuan jika dia sudah memiliki pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya. Atau si anak perempuan sudah menikah, sebab tanggungan nafkah beralih ke suaminya.

فالغني الصغير او الفقير الكبير لا تجب نفقته – إلى أن قال - وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب

Hasyiah Bayjuri

Sekelumit Seputar Fidyah

Sekelumit Seputar Fidyah

Oleh Ustadz Rozi



https://rumahamal.org/news/siapa_saja_yang_harus_bayar_fidyah

Dalam sekelumit seputar fidyah ini akan dibahas tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Orang yang wajib membayar fidyah
2. Waktu pelaksanaan pembayaran fidyah
3. Kepada siapa fidyah diberikan
4. Jumlah jumlah fidyah yang dikeluarkan


Orang yang Wajib Membayar Fidyah
1. Orang tua renta
2. Orang yang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya.
3. Wanita hamil atau menyusui saat meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan anaknya karan disamping wajib Qadha bagi wanita tersebut juga diwajibkan membayar fidyah.
4. Orang meninggal dunia sebelum mengqadho'i karena tanpa udzur syar'i.

Rincian

Orang yang sudah tua renta yang tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan puasa Ramadhan. Maka boleh baginya mengeluarkan fidyah dan ia tidak terkena hukum wajib puasa.

فرع : اتفق أصحابنا علي أنه لا يجوز للشيخ العاجز والمريض الذى لا يرجى برؤه تعجيل الفدية قبل دخول رمضان ويجوز بعد طلوع فجر كل يوم وهل يجوز قبل الفجر في رمضان قطع الدارمي بالجواز وهو الصواب وقال صاحب البحر فيه احتمالان لوالده وليس بشئ ودليله القياس علي تعجيل الزكاة

Cabang Pembahasan :


Pengikut Madzhab Syafi’i sepakat bahwa bagi orang yg sudah tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya tidak boleh menunaikan pembayaran fidyah sebelum memasuki bulan Ramadhan dan boleh ditunaikan setelah terbitnya fajar di setiap hari Ramadhan (yangg ia tinggalkan puasanya). Pengarang Kitab Al-Bahr berkata ”Di dalamnya mengandung dua kemungkinan dan ini bukanlah sesuatu masalah dengan dikiyaskan pada ta’jil az-zakat”

Wanita Hamil dan Menyusui


Wanita hamil dan ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila ada kehawatiran akan mudharatnya bagi bayi baik yang sedng di kandung atau yang sedang disusui . Jadi, wanita ini terkena dua kewajiban yakni :

1. Mengqadha' puasa.

2. Membayar fidyah.

كتاب ،📚 إعانة الطالبين ج٢ ص ٢٤٢ /٢٤١

: ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد___واحترز بقوله للخوف على الولد عما إذا أفطرتا خوفا على أنفسهما أن يحصل لهما من الصوم مبيح تيمم فإنه يجب عليهما القضاء بلا فدية كالمريض المرجو البرء وإن انضم لذلك الخوف على الولد لأنه وقع تبعا. إعانة الطالبين ٢/٢٤١-٢٤٢

Orang Meninggal


Orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan qadha' puasa namun dia belum sempat mengqadha'i hingga kematian mendahuluinya, maka ahli warisnya wajib mengeluarkan fidyah sesuai jumlah qadha' puasa almarhum. Jika tidak ingat jumlahnya maka cukup diperkirakan saja.

كتاب 📚 إعانة الطالبين : ج ٢ ص: ٢٣٧

ومن مات قبل أن يقضي فلا يخلو إما أن يفوته الصيام بعذر أو بغير عذر وعلى الأول فإن تمكن من القضاء بأن خلا عن السفر والمرض ولم يقض يأثم ويخرج من تركته لكل يوم مد

Barangsiapa meninggal dunia sebelum dia mengqadhai puasanya maka adakalanya peninggalan qadha tersebut karena udzur atau tanpa udzur.

Bila ada kesempatan baginya menjalani qadha namun dia enggan melaksanakannya (hingga ia meninggal), maka dia berdosa dan ahli warisnya mengeluarkan harta peninggalannya setiap hari yang dia tidak puasa sebesar satu mud.


Waktu Pelaksanaan Pembayaran Fidyah

Ada dua model waktu pelaksanaan pembayaran fidyah, yakni :

dikeluarkan setiap hari setelah terbitnya fajar atau pada sore hari dikeluarkan pada akhir bulan Romadhan.

Dan TIDAK DI PERBOLEHKAN mempercepat pembayaran fidyah, karena itu dianggap mendahului pelaksana waktu wajibnya.

Contoh : Fidyah dibayar sebelum waktu Ramadhan tiba. INI TIDAK BOLEH

Atau semisal sekarang hari sabtu, kemudian pada waktu siang di hari sabtu tersebut kita membayar FIDYAH untuk hari minggu besok, maka juga tidak boleh.

قال الرملي الشافعي رحمه الله: ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج قيمة كل يوم فيه أو بعد فراغه، ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه. انتهى

Imam ar-Romly dri madhab As-Syafi'i berpendapat

"Dalam pelaksanaan pembayaran fidyah diperkenankan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan fidyahnya disetiap hari, atau setelah selesainya tiap hari Ramadhan, dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya karena artinya mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya”


Siapa yang Berhak Menerima Fidyah

Orang yang boleh menerima fidyah tentu merekalah para fakir atau masakin (orang miskin)

( ومصرف الفدية الفقراء والمساكين ) خاصة لأن المسكين ذكر في الآية والحديث والفقير أسوأ حالا منه .( وله صرف أمداد ) منها ( إلى شخص واحد ) ولا يجوز صرف مد منها إلى شخصين . ( وجنسها جنس الفطرة ) فيعتبر غالب قوت البلد على الأصح ولا يجزئ الدقيق والسويق كما سبق

قوله : ( خاصة ) أي لا غيرهم من اهل الزكاة

حاشيتا قليوبي وعميرة - ج ٥ ص ٣٧٧

Yg berhak menerima tasarufnya fidyah itu khusus pada fuqoro' dan orang-orang miskin saja karena miskin itu disebut pada Alqur'an dan hadis, sedangkan fuqoro' itu keadaannya lebih parah dari pada miskin.


Takaran Fidyah

Adapun takaran dalam satu fidyah atau satu mud. Hal ini masalah khilafiyah, namun yang masyhur dalam madzhab syafi'i sekitar 675 Gram beras, atau boleh digenapi menjadi 3/4 beras.

والله أعلم بالصواب

Pengajian Ahad Pagi Ibu Muslimat di Masjid Baitussalam Kandanggampang

Pengajian Ahad Pagi Ibu Muslimat di Masjid Baitussalam Kandanggampang

Bertempat di Masjid Baitussalam Kadanggambang, terselenggara pengajian Ahad Pagi yang digawangi oleh muslimat NU Ranting Kandanggampang Purbalingga. 

Dalam kegiatan ahad pagi ini (3/7), pengajian ini diisi oleh Siti Suwarti, yang memberikan tauziahnya mengenai pengenalan aswaja, bersemangat dengan Al-Qur'an serta berkah bershodaqoh.

Ketua Ranting NU Kandanggampang, Dudu Mulyani, berharap kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dari ranting NU lainnya, khususnya wilayah kecamatan Purbalingga, termasuk juga diharapkan kedatangan MWC dan jajarannya dalam kegiatan tersebut.

Senada harapan dari Tanti Indriyani, selaku ketua muslimat, agar dalam kegiatan ini jamaah yang sudah hadir untuk istiqomah dalam menuntut ilmu. Beliau juga berharap semakin banyak jamaah yang akan hadir dalam pengajian atau pengaosan pada ahad berikutnya.

Mari kita sama-sama untuk mencari ilmu meski tidak sampai ke negeri China, karena di sekitar kita pun banyak ilmu-ilmu yang bertebaran yang siap masuk ke sanubari dan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Semangat senantiasa untuk Ibu-Ibu Muslimat

Dokumentasi

Pengajian Ahad Pagi Ibu Muslimat di Masjid Baitussalam Kandanggampang

Pengajian Ahad Pagi Ibu Muslimat di Masjid Baitussalam Kandanggampang

Pengajian Ahad Pagi Ibu Muslimat di Masjid Baitussalam Kandanggampang






Mujahadah Ponpes Minhajussholichin Jatisaba Purbalingga

Mujahadah Ponpes Minhajussholichin Jatisaba Purbalingga

Mujahadah Ponpes Minhajussholichin Jatisaba Purbalingga

Pada hari selasa malam (7/6), berlangsung Mujahadah Nihahadul Mustahgfirin di Minhajussholichin Jatisaba Purbalingga. Kegiatan mujahadah ini dihadiri oleh muslimin dan muslimat baik dari desa Jatisaba maupun dari desa sekitar kecamatan Purbalingga. 

Jamaah yg hadir dari beberapa desa sekitar antaranya dari desa Lamongan, Toyareja, Bancar, Bojong, Penambongan dan beberapa desa lain. Dalam kegiatan tersebut hadir juga segenap Pengurus Ranting NU Jatisaba, Ketua PAC GP ANSOR dan BANSER Kecamatan Purbalingga.

Ponpes Minhajussholichin, di bawah pimpinan Ibu Nyai Latfah  Achmad Majdi, secara rutin menyelenggarakan mujahadah setiap malam Rabu Kliwon. Rukhyanto, sebagai pengasuh pondok sekaligus ketua ranting NU Jatisaba, menyampaikan bahwa kegiatan mujahadah ini bertujuan memohon kepada Allah SWT agar menjaga ketentraman dan kedamaian masyarakat.

Pada mujahadah kali ini, Gus Faqihudin dari Kebumen, menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya ber tolabul ilmi dan silaturahim. Beliau menyampaikan bahwa dalam kehidupan ini ada 4 hal yan perlu dipedomani, yaitu : (1) punya rasa malu; (2) pemimpin yang adil; (3) perbanyak ampun kepada Allah, serta (4) menjadi hamba yang dermawan baik di waktu lapang dan sempit.

Mujahadah Ponpes Minhajussholichin Jatisaba Purbalingga
Ramah tamah Gus Faqih dan jamaah 


PAC Fatayat Purbalingga Menolak Diam

PAC Fatayat Purbalingga Menolak Diam

Purbalingga-Pandemi covid19 yang melanda dunia beberapa tahun terakhir ini, ternyata tidak membuat jajaran pengurus PAC Fatayat Purbalingga patah semangat. Hal ini terbukti dengan tetap digelarnya rapat pengurus secara luring pada Ahad, 5 Juni 2022 setelah sekian kali harus ditunda. Rapat luring yang terhitung perdana sejak adanya pandemi covid19 itu dilangsungkan di kediaman sahabat Muayyadah, Ketua PAC Fatayat Purbalingga. 

"Setelah kami konsultasikan dengan PC Fatayat Purbalingga serta koordinasi dengan sahabat-sahabat pengurus PAC Fatayat, akhirnya kami sepakat untuk memulai kegiatan yang sifatnya luring dan massif. Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Bismillah.", tutur Muayyadah. Muayyadah mengakui bahwa pandemi covid19 sangat menghambat pelaksanaan kegiatan-kegiatan Fatayat. Meskipun begitu, beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan secara daring tetap dijalaninya. Begitu juga kegiatan-kegiatan luring yang sifatnya penting dan mendesak. "Selama pandemi kami tetap memenuhi undangan-undangan yang ditujukan kepada kami meskipun hanya perwakilan saja. Sedangkan kegiatan lainnya hampir sepenuhnya kami tunda karena memang harus ada pembatasan-pembatasan", imbuhnya. 

Dalam rapat yang bertujuan untuk koordinasi dan konsolidasi pengurus tersebut juga telah berhasil dirumuskan beberapa rencana pelaksanaan kegiatan sesuai program kerja organisasi. Diharapkan kedepannya seluruh pengurus PAC Fatayat dapat berperan aktif dalam semua kegiatan Fatayat, sehingga Fatayat sebagai organisasi pemudi Nahdlatul Ulama dapat mengambil peran dalam pembangunan perempuan di Purbalingga. *Tsn

Video Hymne Muslimat Ranting NU Jatisaba Purbalingga

 Video Hymne Muslimat Ranting NU Jatisaba Purbalingga



Video Mars Muslimat dari Ranting NU Jatisaba Purbalingga

Video Mars Muslimat dari Ranting NU Jatisaba Purbalingga